Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Polres Inhil Lakukan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda Riau Disejumlah Titik 

Ahad, 14 Mei 2023 - 13:26:54 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.COM | Sebagai tindak lanjut dalam mendukung program prioritas Kapolri Nomor VII SUB 34 tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), atas perintah Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH, Bhabinkamtibmas Aiptu H. D Sitorus melaksanakan pemasangan spanduk maklumat Kapolda Riau di wilayah Dusun Rambai, Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Sabtu (13/05/2023) sekira pukul 11.00 WIB kemarin.

"Kegiatan pemasangan spanduk maklumat Kapolda Riau tersebut dilaksanakan di area yang rawan terjadinya Karhutla pada perkebunan Masyarakat di Desa Sekara," ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH kepada Wartawan media ini, Ahad (14/05/2023).
 

Dalam kegiatan pemasangan spanduk  Karhutla tersebut lanjut Kapolsek, disampaikan hal-hal tentang larangan membakar hutan dan lahan.

"Kemudian Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar, karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan, serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana," imbuhnya.

Hal ini juga kata Kapolsek, sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.

"Harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar  segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Kelurahan atau Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api  meluas," ajaknya.

Sementara itu lanjut dia, hasil yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yakni terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla di Desa Sekara ataupun di wilayah hukum Polsek Kemuning.

"Dalam hal ini kita juga memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar," katanya.

Kemudian kata Kapolsek, dengan adanya giat ini pihaknya dapat dengan mudah mengetahui daerah-daerah yang rawan terjadinya kasus Karhutla.

"Dalam kegiatan pemasangsn spanduk maklumat Kapolda Riau tersebut tidak ditemukan adanya titik api ataupun nihil karhutla dan cuaca cerah," tukasnya.****

Laporan : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex